Fatwa Ulama: Masalah Wudhu Ketika Cuaca Sangat Dingin
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:
Apa hukum shalat tanpa berwudhu ketika cuaca sangat dingin?
Jawab:
Jika cuaca sangat dingin, dan tidak bisa menghangatkan air, sedangkan seseorang khawatir terjadi bahaya pada dirinya jika memaksakan diri berwudhu dengan air, maka dalam kondisi ini bisa diganti dengan tayammum. Namun jika ia sebenarnya tidak khawatir terjadi bahaya atau tidak ada masyaqqah maka tidak boleh diganti tayammum. Ia tetap wajib berwudhu dengan air. Dan ini perkara yang terpuji, sebagaimana dalam hadits:
إسباغ الوضوء على المكاره
“menyempurnakan wudhu ketika kondisi sulit” (HR. Muslim 251 dari Abu Hurairah)*
Wallahul musta’an.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/40239
* redaksi lengkap hadits tersebut:
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به الدرجات؟ » قالوا : بلى يا رسول الله، قال: « إسباغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا إلى المسجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط فذلكم الرباط فذلكم الرباط
“Maukah kalian aku beritahukan sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”. Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasululah!”. Beliau bersabda, “menyempurnakan wudhu ketika kondisi sulit, memperbanyak langkah ke masjid, serta menunggu dari shalat yang satu ke shalat yang lain, karena itulah ribath, itulah ribath, itulah ribath”
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Pahala Sedekah Di Bulan Ramadhan, Nasehat Rasulullah, Keluh Kesah Dalam Islam, Perayaan Isra Mi Raj
Artikel asli: https://muslim.or.id/18938-fatwa-ulama-masalah-wudhu-ketika-cuaca-sangat-dingin.html